ANGGARAN DASAR KOMITE MADRASAH
PEMBUKAAN
Bahwa pada hakikatnya pendidikan itu adalah tanggun gjawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat. Selaras dengfan perkembangan tuntutan terhadap kualitas pelayanan dan hasil pendidikan, maka sudah selayaknya setiap komponen melakukan reposisi yang mengarah pada aspirasi dalam bentuk pasrtisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan madrasah yang berkualitas
Bentuk partisipasi masyarakat dapat dihimpun secara terorganisasi melalui suatu wadah yang disebut Komite Madrasah sebagai mitra sejajar dengan Madrasah (MA)
BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal I
(1) Organisasi ini bernama komite madrasah
(2) Komite Madrasah ini didirikan tahun 2003 untuk jangka waktu yang lamanya tidak ditentukan
(3) Komite Madrasah ini berkedudukan di Madrasah
BAB II
Dasar
Pasal 2
Komite Madrasah berasas Pancasila, UUD 45 dan amandemennya, UU No. 20/2003,UU No.22/1999, UU No.25/2000 dan peraturan-peraturan Daerah
BAB III
Jati Diri
Pasal 3
Komite Madrasah merupakan lembaga independent yang mempunyai Visi dan Misi terciptanya Masyarakat masa depan berkualitas, melalui kerja sama erat dengan Madrasah yang tumbuh dari akar Budaya, social Ekonomi, Geografi dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dan Madrasah
BAB IV
Sifat
Pasal 4
Komite Madrasah bersifat :
1. Independent, dilandasi prinsip kemandirian organisasi dengan etika tatahubungan kerja sama dengan berbagai pihak yang mengarah kepada tujuan perbaikan kualitas pendidikan di Madrasah
2. Tidak terikat pada kepentingan dan keuntungan pribadi maupun golongan seperti Partai Politik, Madzhab Keagamaan dan sebagainya
BAB V
Kedaul;atan
Pasal 6
Kedaulatan Organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui rapat anggota Komite
BAB VI
Tujuan
Pasal 6
1) Mewadahi dan meningkatkan partisipasi para stakeholder pada tingkat Madrasah untuk turut serta merumuskan, menetapkan, melaksanakan dan memonitor pelaksanaan dan kebijakan madrasah dan pertanggungjawaban yang terfokus pada kualitas pelayanan peserta didik secara proporsional dan terbuka
2) Mewadahi partisipasi para stakeholder turut serta dalam manjemen madrasah sesuai dengan peran dan fungsinya, berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program madrasah secara proporsional
3) Mewadahi partisipasi baik individu maupun kelompok sukarela (Valunter) pemerhati atau pakar pendidikan yang peduli pada kualitas pendidikan secara proporsional dan professional selaras dengan kebutuhan madrasah
4) Menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan madrasah kepada pihak pihak yang mempunyai keterkaitan dan kewenangan di tingkat daerah
BAB VII
Tugas dan Fungsi
Pasal 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar